Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

oleh -655 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 184 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara yang ditangani sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025, berlangsung di halaman kantor Kejari Berau, Rabu (16/7/2025).

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Berau, dalam keterangannya, Deka menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Berau, sebagian besar kasus yang ditangani masih didominasi oleh perkara narkotika”, ujar Deka.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan jenis perkaranya:

1. Perkara Narkotika : 96 perkara
2. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) : 42 perkara
(meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan).
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) : 43 perkara
– Asusila: 24 perkara
– Uang palsu: 1 perkara
– Kesehatan (obat-obatan daftar G/double L): 1 perkara (946 butir)
– Lain-lain: 17 perkara
4. Tindak Pidana Ringan (Minuman Keras) : 3 perkara

Ia juga menambahkan bahwasanya ini adalah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus menjaga integritas dan komitmen ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Berau”, pungkasnya.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.