42 Pasangan Ikuti Isbat Nikah dan Nikah Massal di Berau, Wujud Sinergi Lintas Sektor Demi Kepastian Hukum Warga

oleh -73 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Sebanyak 42 pasangan mengikuti kegiatan Isbat Nikah dan Nikah Massal yang digelar di Kantor UPT Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau pada, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Sosial Kabupaten Berau, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PT Berau Coal, serta Baznas Berau.

Isbat Nikah merupakan proses penetapan pernikahan secara hukum oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat resmi di KUA maupun Disdukcapil.

Peserta kegiatan ini berasal dari tiga kecamatan, yakni 14 pasangan dari Tanjung Redeb, 15 pasangan dari Sambaliung, dan 13 pasangan dari Gunung Tabur. Khusus dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Petung Merancang Ulu, pasangan difasilitasi langsung oleh PT Berau Coal.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap legalitas status pernikahan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.

“Tujuannya memberikan legalitas hukum agar pasangan dan anak-anak mereka memperoleh hak sipil, seperti akta kelahiran, hak waris, hak asuh anak, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Berau, M Said, yang menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan sosial semacam ini.

“Kalau sifatnya massal, baik sunat massal maupun nikah massal, pemerintah sangat bersyukur. Kehadiran PT Berau Coal selama ini luar biasa dalam memberikan kontribusi, bukan hanya untuk lingkar tambang tetapi juga masyarakat luas”, kata M Said.

Sementara itu, perwakilan PT Berau Coal yang juga KAT & Social Expert, Hikmawaty, menegaskan bahwa dukungan perusahaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat Kabupaten Berau.

“Dukungan terhadap kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Berau Coal kepada masyarakat kurang mampu, guna membantu mereka mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum memberikan dasar hukum yang kuat bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak sosial yang luas. Selain melegalkan pernikahan pasangan peserta, kegiatan ini juga membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan, serta meminimalisir potensi konflik hukum di masa mendatang.

Melalui kolaborasi ini, PT Berau Coal kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menciptakan kehidupan keluarga yang sah, tertib, dan terlindungi secara hukum di Kabupaten Berau.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.