,

14 Kasus, 16 Tersangka: Polres Berau Musnahkan Lebih dari 8 Kilogram Sabu

oleh -818 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram, yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Berau, Kamis (17/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani jajaran Polres Berau bersama polsek pada periode Juli hingga September 2026.

Dalam kegiatan press release yang turut dihadiri aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, hingga para tersangka beserta penasihat hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara dengan total 16 tersangka, terdiri atas 12 laki-laki dan 4 perempuan.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 8.039,8 gram”, ujarnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian merupakan pengungkapan jaringan dengan barang bukti sekitar 8 kilogram. Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka, dengan salah satu tersangka diketahui membawa sekitar 6 kilogram sabu, sementara dua tersangka lainnya berkaitan dengan sisa barang bukti sekitar 2 kilogram.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika yang didatangkan dari luar Kabupaten Berau.

Barang tersebut kemudian diterima tersangka berinisial PG. Berdasarkan hasil penyidikan, PG mendapat perintah dari pengendali berinisial MK untuk menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM.

“Petugas selanjutnya melakukan controlled deliveryatau teknik pengawasan terhadap proses pengiriman barang. Langkah tersebut kemudian mengantarkan kepada RM yang berhasil kita diamankan bersama barang bukti sekitar 1,8 kilogram sabu”, ungkapnya.

Sementara itu, sosok yang diduga menjadi pengendali utama berinisial MK diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Selain jaringan tersebut, jajaran Polres Berau juga menangani 13 tersangka lainnya dari perkara berbeda yang diungkap oleh sejumlah polsek.

“Dari hasil penyidikan, menemukan adanya pola distribusi yang relatif serupa. Tanjung Redeb diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum narkotika dikirim kembali ke sejumlah wilayah lain”, ucapnya.

Salah satu wilayah yang disebut menjadi tujuan distribusi adalah kawasan wisata di Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Berau tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga berpotensi menjangkau kawasan wisata.

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali maupun pengedar”, tutupnya.
(Silfaputri).

No More Posts Available.

No more pages to load.